Sejarah Singkat
Jurusan/Program Studi PAI sebagai salah satu dari enam Jurusan/Prodi pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Langsa berkomitmen untuk melahirkan sarjana yang berkompeten untuk mengembangkan pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah dan di masyarakat.
Tanggal dimulainya penyelenggaraan Jurusan/Prodi Pendidikan Agama Islam pada 1 Desember 1988. Sedangkan izin operasional Jurusan/ProdiPendidikan Agama Islam (PAI) didasarkan pada Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 21988 yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010.
Nama Jurusan/prodi PAIsesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj/II/162/2005 yang ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2005.Berdasarkan Sertifikat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 016/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VII/2011, menyatakan bahwa Program Studi Sarjana Pendidikan Agama Islam telah terakreditasi dengan peringkat Akreditasi B yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2011.
Sekarang operasionalisasi Jurusan/Prodi PAI mengacu pada Peraturan Menteri Agama No.10 tahun 2015 dan Statuta IAIN Langsa serta Renstra dan Renop Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.Jurusan/prodi PAI beralamat di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Kampus IAIN Langsa di Jalan Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Visi
Menjadi Jurusan/ Program Studi Pendidikan bertaraf Internasional yang menghasilkan sarjana profesional, unggul, kompetitif, dan berkarakter islami pada tahun 2027
Misi
- Mempersiapkan lulusan berakidah kokoh dan berakhlak mulia;
- Menghasilkan mahasiswa yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah;
- Menyelenggarakan pendidikan unggul untuk menghasilkan pendidik profesional di bidang agama Islam;
- Menciptakan iklim akademis–religius dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan kompetensi sebagai pendidik agama Islam;
- Menyelenggarakan penelitian yang dapat mengembangkan teori-teori pendidikan Islam;
- Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat proaktif dan solutif dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan pendidikan agama Islam yang ada di masyarakat;
- Mengembangkan jaringan kerjasama/kemitraan dengan berbagai instansi, perguruan tinggi, masyarakat pengguna lulusan, dan stakeholders lainnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam.